BEKUK (BENANG KUSUT KORUPSI)


Sampai hari ini entah berapa orang yang telah dipenjara karena  melakukan Korupsi, tapi mengapa korupsi masih terus berjalan, yang menarik pelakunya adalah oknum pejabat /penyelenggara Negara / pemerintahan dan para pengusaha yang terkait dengan kontrak proyek pemerintahan.

Secara logika dan manusiawi , dapat dipastikan tak ada seorangpun yang mau hidupnya dihinakan, dipenjara dan menjadi tontonan seluruh masyarakat Indonesia, sehingga keluarga yang tidak berdosa ikut menanggung malu / hancur. ,dan dampak dari semua itu Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara korup di Asia dan Dunia bahkan berada di ranking 6 dunia itu data TII 5 tahun yang lalu, apakah ranking Indonesia sebagai Negara terkorup menurun ? namun faktanya semakin menyebar pada tiap tingkatan pemerintahan. APA MENGAPA DAN BAGAIMANA.Korupsi dapat terjadi di berbagai lembaga pemerintahan / Negara.

KORUPSI  dalam kamus berarti perbuatan curang, tidak jujur, yang dapat di;lakukan oleh semua orang , dampak dari perbuatan buruk ini dapat membuat banyak orang dirugikan , dalam persepektif hukum dijelaskan dalam pasal-pasal UU No.31/1999 jo UU No 20/2001 ttg tindak pidana korupsi yang dirumuskan kedalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi (30 pasal) dan dikelompokan menjadi 7 (tujuh) bagian sbb ;

  1. Kerugian keuangan Negara.
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
  7. Grafitasi.

Selain dari 7 kelompok tersebut masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana sbb ;

  1. Saksi yang membuka identitas pelapor.
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
  3. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
  4. Saksi /ahli yang tidak member keterangan atau memberi keterangan palsu.
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
  6. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

Semua peraturan-perundangan itu dibuat oleh Pemerintah/Eksutif dan Dewan /Legialatif, TAPI MENGAPA DIBUAT SENDIRI , DILANGGAR SENDIRI,DIRIBUTKAN SENDIRI, MENGAPA ? kemudian menjadi tontonan public sehingga masyarakat menjadi mengerti, lebih dari perkiraan pejabat itu sendiri. Sebenarnya inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut pendapat dari kelompok FGD karupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan , Kesempatan telah diantisaspi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang meliputi peraturan perundangan system pengawasan dengan seperangkat alat canggih. Sedangkan  Niat  , berkaitan dengan hati, nilai, karakter atau akhlaq.

Di Malaysia pencegahan dilakukan penekanan pada kultur,etika, moral/akhlaq, 60% dan pendekatan hukum 40%.

Di China melalui pendekatan Hukum yang berat yakni hukuman mati, dan kosistensi dalam penerapannya terhadap para koruptor, sehingga menimbulkan shock therapy bagi para pelakunya.

Di Indonesia lebih mirip dengan Malaysia, hanya prosentasenya yang terbalik , lebih banyak pada pendekatan hukum ketimbang kultur, karena tingkatan korupsinya lebih kronik .

Fakta – fakta yang menjadi korban kejahatan luar biasa ini adalah  oknum pejabat / penyelenggara Negara/pemerintahan/DPR dan pengusaha yang terkait dengan kontrak proyek pemerintahan yang menjadi pelaku utamanya, dan secara individual mereka faham aturannya. tapi mengapa mereka masih melakukannya,

Jika dicermati dari fakta/kejadian , individu /oknum yang termasuk kelompok rawan menjadi  pelaku ada 5 golongan besar  ;

  1. Oknum anggota DPR, ini semua anggota masyarakat tahu bagaimana proses menjadi anggota Dewan , dan bagaimana kaitannya dengan Parpolnya, disitulah benang kusutnya, ini bisa saja  terkait dengan systemnya bukan hanya pada factor NIAT dan KESEMPATAN belaka.
  2. Oknum Pejabat/pemerintahan, mirip dengan anggota Dewan , bagaimana proses menjadi seorang pejabat, semua masyarakat hafal sekali, disitulah juga benihnya tumbuh.
  3. Penyelenggara Negara /Penegak Hukum, Oknum anggota POLRI, Hakim, Jaksa, merupakan imbas dari benang kusut korupsi, sehingga banyak terpleset dalam masalah gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan
  4. Oknum PNS/ pejabat pengawas /pemegang kas, tentu saja yang mempunyai jabatan tertentu, mirif dengan nomor 2 , hanya perannya yang berbeda  mereka dari unsure bawahan / staf.
  5. Oknum Pengusaha dalam upaya memenangkan tender dari Pemerintah, mungkin sesama pengusaha / kontraktor sudah sangat faham sekali, ini lebih banyak  yang mensiati system yang ada, untuk mengimbangi perilaku oknum 4 kelompok perilaku utama tersebut.

Oknum  5  kelompok besar yang menjadi pelaku utama Korupsi Keuangan Negara melalui dana APBN/APBD, prosesnya dapat berjalan sbb ;

Jika factor yang menjadi pendorong utamanya adalah NIAT maka lahirnya dari karakter/moral akhlaq masing-masing individu, sehingga prosesnya strategi dan aplikasinya sudah dapat ditebak oleh masyarakat, yakni dimulai sejak PERENCANAAN sampai dalam Proses PENYUSUNAN / PERUMUSAN APBN/APBD, caranya ? fakta-fakta kejadian / kasus sudah dipahami oleh publik sehingga menjadi rahasia umum, hanya masyarakat diam, karena bau busuk pasti tercium dari berbagai sumber, sehingga   kediaman masyarakat kecil jangan diartikan tidak tahu. yang Kedua jika yang menjadi factor pendorong adalah KESEMPATAN ,maka kaitannya dengan peraturan – perundangan (hukum), meskipun peraturannya sudah rigit , tentu saja masih ada peluangnya , maka strategi dan aplikasinya adalah mensiasati peraturan perundangan dan melakukan perbuatan grafitasi kepada oknum penegak  hukumnya/pengawas,. inipun sudah menjadi rahasia umum. Ketiga, SYSTEM Politik/Pemerintahan , pemahaman  Kebhinekaan dan HAM  identik dengan penyaluran aspirasi melalui bedirinya banyak PARPOL , dimana secara kelembagaan PARPOL ini  secara kasat mata dan logika umum, banyak membutuhkan dana dalam aktivitasnya, sehingga telah menjadi rahasia umum (fakta-fakta kasus) diketahui dana parpol sebagian berasal dana APBN / APBD namun tentu saja tidak mencukupi, sehingga dalam memenuhinya, banyak menimbulkan kerawanan baik melalui Proyek pemerintah maupun kewajiban oknum anggota Dewan terhadap Parpolnya, sehingga potensi terjadinya deal-deal dalam penyusunan APBN  dan APBD yang diributkan saat ini sebenarnya telah menjadi rahasia umum, dan sebagian masyarakat memahami sebagai biang keroknya korupsi. sehingga munculnya permasalahan antara KPK dan BANGGAR di Lembaga Legislatif, itu merupakan HIKMAH, karena mungkin akan berimbas di dalam penyusunan APBD juga akan lebih baik, Perselisihan tersebut  janganlah dianggap sebagai pencitraan/pencemaran. Apalagi sampai ada ancam mengancam  antar Oknum penyelenggara Negara serta melempar wakana untuk pembubaran KPK, ini menjadi sangat membingungkan dan sekaligus mencemaskan public.  .

Kesmipulannya Korupsi  sulit diberantas jika 3 factor utama tersebut belum dapat ditemukan solusi penyelesaiannya, bahkan yang terjadi bukan gerakan ANTI KORUPSI, melainkana ANTRI KORUPSI setelah menjabat. .

Menurut Jucok ada beberapa solusi dan saran yang dapat meluruskan benang kusut Korupsi, paling tidak dapat menjadi bahan / inspirasi bagi pemegang amanah rakyat. a, l sbb :

Refressif :

  1. Memperkuat eksistensi dan Kinerja KPK serta Penegak Hukum lainnya (, Hakim, Jaksa dan POLRI) dan BPK, dengan melakukan control dan evaluasi terus menerus khususnya oleh  Kepala Negara/Pemerintahan dan rakyat.
  2. Memberi  hukuman tambahan apabila para penegak hukum itu terlibat korupsi, melebihi pelaku dari oknum yang lain.
  3. Kosistensi dalam penegakan hukum. serta dapat diberlakukan proses pembuktian terbalik bagi terdakwa.
  4. Remisi hukuman tetap berlaku bagi koruptor apabila berperilaku baik selama menjalankan hukuman pisik.
  5. Hukuman ganti rugi dan kurungan , perlu ditambah dengan sanksi social, yakni kerja bhakti social dengan membersihkan sampah bersama orang-orang kecil (pasukan kuning), sehingga tidak perlu dihukum mati seperti di China.

Preventif :

  1. Revitalisasi nilai-nilai Kebangsaan (Pancasila,Wasbang, Nasionalisme) melalui 3 jalur ; ( Edukasi, Sosialisasi kebijakan dan Keteladanan ), bukan hanya wakana-wakana melalui seminar yang tidak ada endingnya.
  2. Reformasi total Birokrasi, termasuk evaluasi SDM, tugas dan fungsi serta urgensi eksistensi kelembagaannya,(dikecilkan / dibesarkan / dihafus / dibentuk lembaga baru sesuai kebutuhan lingkungan strategisnya)  karena dari sini munculnya inspirasi dan aplikasi sumber korupsi,
  3. Menyempurnakan Perencanaan Pembangunan ( Mekanisme, Control dan evaluasi), dari berbagai kasus yang terjadi hampir semua proyek pisik dan non pisik berawal dari perencanaan yang kurang baik, bahkan tidak professional, mungkin manajemen yang setengah-setengah dan tidak konsisten.
  4. Reevaluasi terhadap System Politik dan Pemerintahan dalam pelaksanaan demokratisasi, karena telah menimbulkan dampak menyebarnya prilaku korup.
  5. Fungsi Parpol sebagai rekrutmen politik, cukup diperankan sampai seseorang dapat menyalurkan bakatnya, setelah ybs telah menjadi pejabat atau anggota dewan mereka bukan lagi anggota parpol, tapi sudah milik Negara/rakyat. (terputus  secara organisatoris dengan induk parpolnya).
  6. Batasi inport barang-barang mewah, agar para pejabat / anggota dewan / rakyat tidak terdorong untuk menjadi pengagum / membanggakan produk bangsa asing.
  7. Batasi pengadaan kendaraan dinas (hanya  untuk jabatan strategis saja) dan melelang kendaraan dinas lama karena dapat menjadi bagian yang tidak efisien dan efektif.
  8. Pemakaian kendaraan sewa untuk kepentingan dinas, perlu dilakukan karena lebih efisien dan efektif , serta dapat menghidupkan usaha-usaha rakyat.
  9. Mensosialisasikan masalah tipikor kepada seluruh penyelenggara Negara/pemerintahan untuk dipatuhi bukan untuk disiati/dilanggar, jika diperlukan dapat disisipkan diberbagai bidang kegiatan  termasuk dibidang keagamaan.

Secara tehnis para Birokrat / penyelenggara negara  lebih paham dan tahu permasalahan dan pemecahannya namun tidak sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan atau memang  membiarkannya untuk memancing diair keruh. Wallohu a’lam,

Mungkin mulai saat ini  semua pejabat /penyelenggara negara yang peduli dengan kondisi kebangsaan , perlu mengadakan gerakan mengenal diri pribadi dulu secara jujur, sebelum mengenal anggota keluarga, tetangga , masyarakat, lingkungan kerja dan bangsa , sudahkah mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik bagi mereka. ? semua harus yakin, Bisa , bangkitlah Indonesiaku.(Jucok, wordpress.com, Oktober 2011)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s